Sebagai upaya penyederhanaan administrasi, mulai tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan aplikasi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi didesain dengan menggabungkan beberapa jenis pelaporan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Lalu, sesungguhnya apa itu e-Bupot Unifikasi? Pajak apa saja yang dilaporkan dengan aplikasi tersebut?
Apa itu e-Bupot Unifikasi?
Unifikasi berarti hal yang menyatukan atau hal yang menyeragamkan. Sesuai dengan definisi tersebut, e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk penyeragaman atau penyatuan beragam jenis pajak. e-Bupot Unifikasi mencakup lima jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Berbeda dengan aplikasi e-Bupot sebelumnya, e-Bupot Unifikasi didesain dengan basis web. Menurut Angga S. Dhaniswara, Penyuluh P2Humas DJP, dengan aplikasi berbasis web, data menjadi lebih aman. Data akan tersimpan di server DJP sehingga dan bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
Dalam acara live Instagram di akun Direktorat Jenderal Pajak, Angga menjelaskan bahwa seluruh bukti potong atau pungut yang diterbitkan lewat e-Bupot Unifikasi akan diserta dengan QR Code. Dengan QR Code, pihak yang dipotong atau dipungut dapat mengecek validitas serta status dari bukti potong. Penggunaan aplikasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Selain itu, dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi, keterlambatan pelaporan hanya dihitung sebagai satu sanksi, sehingga meringankan biaya bagi Wajib Pajak.
Tahapan Implementasi e-Bupot Unifikasi
e-Bupot Unifikasi telah diujicobakan sejak tahun 2020. Tahap uji coba pertama dilakukan pada PT Pertamina. Tahap kedua, dilakukan uji coba untuk Wajib Pajak yang merupakan pemotong/pemungut dan terdaftar di lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP tersebut adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir III, KPP Pratama Jakarta Gambir IV, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Uji coba kedua dimulai sejak Masa Pajak Februari 2021. Setelah uji coba tersebut, e-Bupot Unifikasi dapat digunakan untuk Wajib Pajak secara umum mulai tahun 2022.
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Bupot Unifikasi?
Menurut Angga S. Dhaniswara, Penyuluh P2Humas DJP, implementasi e-Bupot Unifikasi dibagi menjadi dua fase. “Fase pertama adalah fase wajib. “Fase yang pertama itu adalah fase yang wajib. Yang kedua ada yang dinamakan dengan fase dapat. Siapa-siapa yang wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini? Yang wajib adalah Wajib Pajak yang sudah membuat bukti potong unifikasi dan SPT Masa Unifikasi sesuai PER-23 Tahun 2020. Jadi, kawan pajak yang terdaftar di 5 KPP tadi, sudah wajib menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi mulai masa pajak Januari 2022 besok”, jelas Angga.
Fase kedua adalah fase dapat. Hal tersebut diperuntukkan untuk Wajib Pajak selain yang telah mengikuti piloting tahap sebelumnya. Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai masa Januari 2022 sampai dengan Maret 2022. Namun, seluruh Wajib Pajak akan diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut mulai masa April 2022. Hal tersebut diatur melalui PER-24 Tahun 2021.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Mulai dari masa Januari hingga Maret, bagi Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian atau transisi terlebih dahulu, sebelum menggunakan e-Bupot Unifikasi. Angga Dhaniswara menyebutkan bahwa aplikasi e-Bupot tidak jauh berbeda dengan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26, sehingga bagi Wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan aplikasi e-Bupot tidak akan kesulitan.
Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak harus memiliki EFIN dan memastikan Sertifikat Elektronik yang dimiliki masih berlaku. Perlu diingat bahwa setelah menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan aplikasi yang sebelumnya.